Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA PEKANBARU LAKSANAKAN SITA HARTA BERSAMA LANJUTAN

Tanggal 14 Juni 2019 Pengadilan Agama Pekanbaru melakukan sita harta bersama lanjutan terhadap objek perkara harta bersama nomor 1256/Pdt.G/2018/PA.Pbr. Sita Harta bersama kali ini adalah sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang berlokasi di jalan Hangtuah IV/Dwikora dan Jl. Hang Lekir, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Pelaksanaan pelatakan sita harta bersama dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Muhammad Yasir Nasution, M.A dan didampingi 2 (dua) orang saksi Sdr. Habibunnazar dan Sugeng, S.Kom. Pada pelaksanaan peletakan sita harta bersama dihadir oleh kuasa hukum Penggugat Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A dan kuasa hukum Tergugat Arlen Sagita, S.H. serta dari Pihak Kelurahan Suka Mulia.

Dalam pelaksanaan peletakan Sita Harta bersama kali ini terjadi perdebatan antara kuasa hukum Tergugat dan Kuasa hukum Penggugat bahwa pihak kuasa tergugat menyatakan telah terjadi kesepakatan dalam persidangan sebelumnya dalam pelaksanaan sita tidak akan dilakukan penempelan plank/plakat Sita, namun dari pihak kuasa penggugat menerangkan tidak ada kesepakatan tersebut. Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan untuk menengahi perdebatan tersebut bahwa kekuatan sita bukanlah terletak pada plakat/plank sita namun ada pada berita acara sita, beliau juga menyampaikan bahwa hak untuk memasang plakat/plank sita ada pada pemohon sita namun bila terdapat kesepatakan untuk tidak dipasang maka harus tunduk pada kesepakatan tersebut.

Peletakan sita harta bersama tersebut dimulai pada pukul 09.10 Wib dan berakhir pada pukul 11.15 dan diakhiri dengan pendatangan berita acara sumpah oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, Panitera, Saksi dan pihak kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech