Biaya Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
1. |
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan |
2. |
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak |
3. |
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. |
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui |
5. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan |
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022