Biaya Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
1. |
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . |
2. |
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. 1. Fotocopy Rp.500,- (lima ratus rupiah) / lembar; 2. Soft copy / CD-RW Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 3. Dan lain-lain pengeluaran sesuai kebutuhan. |
3. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
Dasar Hukum : 86/KPA.W4-A1/SK.HMI.I/II/2025 dan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022