Tentang PPID
PPID PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Konsep PPID pertama kali diperkenalkan di Indonesia berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk mendapatkan akses kepada informasi yang berada di dalam instansi pemerintah, kecuali informasi yang terbatas oleh undang-undang. Informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Pekanbaru. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Pekanbaru juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Pekanbaru melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Pekanbaru dengan alamat kantor di Jalan Datuk Setia Maharaja / Parit Indah Nomor 1, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kode Pos : 28281. Serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0761) 572855; Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.; dan website: www.pa-pekanbaru.go.id