Tingkat Pertama
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU KELAS I.A
1. Siapa saja yang dapat mengajukan perkara? Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam. 2. Perkara apa saja yang dapat diajukan? Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. 3. Bagaimana cara berperkara di Pengadilan? Cara berperkara di Pengadilan adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Pekanbaru, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan. 4. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan atau gugatan? Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan: a. Identitas lengkap : Nama dan atau Alias , NIK, Tempat dan tanggal lahir, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Tempat kediaman(alamat) dan Nomor Telp/HP b. Gugatan ( 8 rangkap ) 5. Kapan permohonan atau gugatan diproses? Permohonan atau gugatan diproses setelah yang bersangkutan membayar uang panjar biaya perkara dan mendaftarkan perkaranya. 6. Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan? a. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya. b. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. c. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru tentang panjar biaya perkara. d. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank. e Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat). f. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir. g Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank. h. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara. i. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM. j. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran k. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM. l. Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat. 7. Berapa biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara? Biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara adalah: a. Biaya Pendaftaran Rp 30.000 b. Biaya ATK RP 56.000 c. Biaya ATK E-Court Rp 68.000 d. Biaya Redaksi Rp 10.000 e. Biaya Meterai Rp 6.000 f. Biaya PNBP PBT P dan T masing-masing Rp 10.000 g. Biaya panggilan sesuai dengan radius[1] 1). Untuk cerai talak 3 : 4 2). Untuk cerai gugat 2 : 3 3). Untuk perkara permohonan 2 4). Perkara lainnya 2 : 3 1. Jarak Tempat Panggilan. Cara menghitung biaya perkara Cerai Talak: Apabila Pemohon berada di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sedangkan Termohon beralamat di Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, maka panjar biaya yang harus dibayar: a. Biaya Pendaftaran Rp 30.000 b. Biaya ATK Rp 56.000 c. Biaya Redaksi Rp 10.000 d. Biaya Meterai Rp 6.000 e. Biaya panggilan Pemohon 3 X Rp 50.000 Rp 150.000 f. Biaya panggilan Termohon 4 X 50.000 Rp 200.000 JUMLAH Rp 452.000 Cara menghitung Cerai Gugat dan perkara lainnya: Apabila Penggugat berada di Kelurahan Sidomulyo Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sedangkan Tergugat beralamat di Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, maka panjar biaya yang harus dibayar: a. Biaya Pendaftaran Rp 30.000 b. Biaya ATK Rp 56.000 c. Biaya Redaksi Rp 10.000 d. Biaya Meterai Rp 6.000 e. Biaya panggilan Penggugat 2 X Rp 50.000 Rp100.000 f. Biaya panggilan Tergugat 3 X 50.000 Rp 150.000 JUMLAH Rp 352.000 8. Apakah orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan? Orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat atau Kartu Raskin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya; 9. Bagaimana proses selanjutnya setelah perkara didaftarkan? Setelah perkara didaftarkan maka para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sampai dengan perkara itu diputus. 10. Apakah langkah yang dilakukan Pemohon/Penggugat setelah perkara diputus? a. Setelah Permohonan/Gugatan diputus, maka para pihak dapat mengambil putusan dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan. b. Dalam perkara cerai gugat akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap. c. Dalam perkara cerai talak akta cerai dapat diambil setelah ikrar talak diucapkan. 11. Berapa biaya yang harus dibayar pada saat mengambil akta cerai? Untuk mengambil akta cerai dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). 12. Setelah pengambilan putusan dan akta cerai apakah proses berperkara selesai? Setelah mengambil putusan dan akta cerai proses perkara selesai dan apabila ada sisa biaya perkara Pemohon/Penggugat dapat mengambil sisa panjar yang dibayarkan pada Kasir. |