Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PANITERA PA PEKANBARU KELAS IA MENGIKUTI

PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR

8

Pekanbaru, Rabu 03 Juli 2025 . Berdasarkan surat nomor : 291/BSDK.3/DL.1.6/VI/2025 Mahkamah Agung RI Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan menyelenggaran  Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia tahun 2025, Panitera PA Pekanbaru, Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H., terpanggil dalam daftar peserta Pelatihan yang berjumlah 40 Orang tersebut. Metode Pelatihan ini dibagi menjadi 2 tahap Blended Learning dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap  I ( Mandiri E-learning ) : 18-26 Juni 2025
  2. Tahap II ( Penyampaian materi Secara Klasikal : 30 Juni-11Juli 2025

10

Sehubungan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA?SKB/IV/2009 dan  02/SKB/P.KY/IV/2009 butir ke 10 berperilaku Profesional yang mewajibkan Hakim dan Aparatur Peradilan untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja. Dengan landasan tersebut maka pelatihan mediasi perlu di selenggarakan. Mediasi menjadi alternatif dalam penyelesaian berbagai sengketa, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan.

13

Dalam sambutannya Plt Kaban Strajak Diklat Kumdil MARI Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H mengatakan tujuan diadakan pembinaan dan penguatan peran Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim dan panitera adalah untuk meningkatkan mutu pelatihan serta mendorong lembaga pelatihan mediasi melakukan pelatihan secara offline guna meningkatkan pengalaman yang mendekati situasi di lapangan yang sebenarnya serta meningkatkan kualitas pengajar.Lebih lanjut, standar materi dalam pelatihan mediator juga harus mencakup topik orientasi pelatihan sertifikasi mediator, komunikasi interpersonal, tahapan mediasi, pengelolaan diri dalam proses mediasi, kode etik mediator dan teknik reframing.

Diharapkan, melalui partisipasi aktif dalam diklat tersebut, para hakim dan panitera peradilan agama dapat semakin memperkaya pengetahuan dan keterampilannya dalam mediasi, sehingga mampu memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat yang berperkara khususnya di Pengadilan Agama (By. Laelahelmi)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech