Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pekanbaru Lakukan Sita Harta Bersama Dengan Memblokir Rekening Tabungan, Deposito Dan Safe Defosit Box (SDB) Pihak Berperkara

Rabu, 15 Mei 2019 Pengadilan Agama Pekanbaru melakukan Sita Harta Bersama objek sengketa perkara Harta Bersama nomor register perkara 1256/Pdt.G/2018/PA.Pbr. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Sela Hakim Majelis nomor 1256/Pdt.G/2018/PA.Pbr pada tanggal 11 April 2019.

Sita harta bersama dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Muhammad Yasir Nasution, M.A, pada hari tersebut dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi Sita yakni di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Pekanbaru Nangka dan Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Riau Bisnis Center. Kegiatan Sita yang dilaksanakan pada Bank ialah dengan mengintruksikan kepada pihak Bank untuk memblokir rekening Tabungan an. Tergugat serta memblokir atau mensegel agar Safe Deposit Box (SDB) an. Tergugat tidak boleh diakses oleh siapapun sebelum Sita ini dicabut..

Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam pelaksanaan Sita Harta Bersama khusus tentang pemblokiran rekening tabungan, deposito atau safe deposit box (SDB) pada Bank, masih ada pimpinan ataupun pegawai bank yang belum tahu maksud dan tujuan Sita Harta Bersama sehingga pada saat Panitera Pengadilan Agama dan Kuasa Hukum Penggugat Tergugat datang ke bank butuh waktu lama untuk menjelaskan maksud dan tujuan Sita, pada hal surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan SITA sudah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Agama beberapa hari sebelum Sita dilaksankan. Mungkin karena kasus pemblokiran oleh Pengadilan Agama jarang dijumpai dalam kedinasan mereka. Pelaksanaan Sita dimulai pada pukul 9.30 Wib dan berakhir 11.30 Wib.
