Seputar Peradilan
PA PEKANBARU LAKSANAKAN PENGANGKATAN MARITAL BESLAG

Kamis tanggal 21 Februari 2019, Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Muhammad Yasir Nasution, MA melaksanakan Pengangkatan Sita Harta Bersama (marital beslag). Pengangkatan Sita Marital ini atas permohonan pemohon perkara harta bersama nomor 435/Pdt.G/2017/PA.Pbr yang telah dilakukan peletakan sita pada tahun 2017 tepatnya tanggal 13 Juli 2017.

Objek pengangkatan sita harta bersama ini berlokasi di jalan Melati Indah, Perumahan Griya Melati Permai, Keluarahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota pekanbaru berupa sebidang tanah seluas 247 M2 dan satu bangunan rumah permanen. Pak Yasir didampingi oleh Sdr. Hidayah dan Sdr. Sugeng, S.Kom sebagai saksi dalam pengangkatan sita marital tanpa kehadiran Tergugat. Pak Yasir menjelaskan bahwa fungsi pengangkatan sita ini adalah untuk mencabut blokir terhadap ojek sita berdasarkan peletakan sita yang pernah diletakan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru, sehingga objek sita tersebut dapat dijual atau dipindah tangankan kepimilikannya.

Pengangkatan Sita Harta Bersama Perkara nomor 435/Pdt.G/2017/PA.Pbr berjalan lancar dan aman. Pelaksanaan pengangkatan sita di mulai pukul 9.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
