Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Peletakan Sita Jaminan 3 unit Ruko dan 1 unit Rumah Berjalan Lancar

Jumat, 08 Februari 2019 Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa perkara Mal Waris Nomor 1788/Pdt.G/2018/PA.Pbr. Objek sengketa yang akan dilakukan Sita Jaminan tersebut adalah 2 (dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya berupa 3 unit rumah toko (ruko) dan 1 unit rumah, yang berlokasi di Jl. Paus - Kelurahan Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan Sita Jaminan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Muhammad Yasir Nasution, M.A disaksikan oleh Wawan Suwandi, S.H dan Sugeng, S.Kom. Pelaksanaan Sita Jamianan dihadiri oleh Lurah Tangkerang Barat, Ketua RW.07 Kelurahan Tangkerang Barat, Ketua RT.06 RW.07 Kelurahan Tangkerang Barat, Kuasa Hukum Penggugat dan Pihak Kepolisian tanpa dihadiri oleh Tergugat atau kuasa hukumnya. Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan kepada pihak ketiga sebagai penyewa/pemakai terhadap 3 (tiga) unit ruko yang akan dilakukan sita jaminan bahwa peletakan sita jaminan ini bertujuan agar tidak terjadi pemindahtanganan secara sepihak terhadap objek sengketa sebelum Pengadilan menyatakan perkara ini selesai. Beliau juga menyampaikan bahwa pasca peletakan sita jaminan ini aktifitas pihak ketiga tetap berjalan seperti biasa.

Pelaksanaan Sita Jaminan berjalan lancar dan aman, setelah dilakukan pengukuran terhadap objek dua bidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) dan rumah tinggal yang akan diletakan sita jaminan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara peletakan sita jaminan. Pelaksanaan Sita Jaminan dimulai pukul 9.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.15 WIB


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech