Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Peletakan Sita Jaminan

  Selasa, 11 Desember 2018, lagi-lagi Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru (Muhammad Yasir Nasution, M.A.) melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatannya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa kewarisan berupa tanah dan dua buah bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Suka Jadi.

  Sita jaminan objek sengketa register nomor 1386/Pdt.G/2018/PA.Pbr. disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Pekanbaru masing-masing bernama: Almisri (Jurusita Pengganti) dan Khairul Anuar, S.H. (Jurusita), dan disaksikan juga oleh Lurah Kelurahan Kedung Sari (Herman Yunus), serta dihadiri oleh Para Pemohon Sita dan Kuasanya tanpa kehadiran Termohon Sita. Pelaksanaan Sita dikawal tim keamanan Polsek Sukajadi.

  Meski tanpa kehadiran Termohon Sita, tidak menghambat pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 11.30 Wib. yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wib. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru menegaskan bahwa sita ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dialakukan pengangkatan sita nantinya.

  Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Pekanbaru kembali ke Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech