Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Pekanbaru Laksanakan Eksekusi Riil

  Salah satu tugas kepaniteraan adalah melaksanakan putusan Majelis, maka atas putusan Majelis Hakim nomor 73/Pdt.G/2015/PTA.Pbr. tanggal 10 Desember 2015 yang telah dimohonkan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Pemohon Eksekusi (Tergugat) register nomor 05/Pdt.Eks/2018/PA.Pbr. tanggal 8 Oktober 2018, Muhammad Yasir Nasution, M.A. (Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru) datang ke objek sengketa untuk menjalankan putusan tersebut setelah tidak berhasil perdamaian pada sidang aanmaning.

 

  Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan terhadap objek sengketa berupa: barang-barang bergerak peralatan rumah tangga yang terletak di rumah kediaman Pemohon Eksekusi sendiri dan satu persil tanah perumahan di Gg. Cipta Sari Kelurahan Tangkerang Selatan.

  Eksekusi itu sendiri disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Pekanbaru yaitu: Aguslim (Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru) dan Wawan Suwandi, S.H. (Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru), serta dari Kantor Kelurahan Tangkerang Selatan diwakili oleh Kasi Pemerintahan (Khalil) turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi atau Kuasanya. Pelaksanaan Eksekusi ini dikawal oleh pengamanan dari Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru.

 

  Ketidakhadiran Termohon Eksekusi membuat pelaksanaan eksekusi riil terhadap barang-barang bergerak berupa peralatan rumah tangga tidak dapat dilaksanakan karena tidak dapat dimintai persetujuan dari pihak Termohon Eksekusi terhadap bagian masing-masing, sehingga eksekusi harus dilanjutkan dengan eksekusi dengan cara pelelangan, sedangkan terhadap objek sengketa berupa satu persil tanah perumahan dapat dilakukan dengan membagi dua tanah tersebut dengan ukuran dan posisi yang sama.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech