Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI
Hari Rabu tanggal 19 September 2018 Masehi, bersamaan dengan tanggal 09 Muharrom 1440 Hijriyah, merupakan hari yang amat sangat berbahagia bagi pasangan suami isteri yang sudah membina rumah tangga kurang lebih 23 tahun, tentunya juga bagi Mediator yakni Bapak H. Barmawi, karena para pihak telah berhasil berdamai dan sepakat untuk kembali membina rumah tangga.

Mediasi Perkara gugatan cerai dengan nomor perkara 1179/Pdt.G/2018/PA.Pbr berhasil damai setelah menempuh proses Mediasi sejak tanggal 06 September 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018.

Bapak H. Barmawi merupakan Mediator yang dipilih oleh para pihak dalam persidangan tanggal 06 September 2018. Mediasi dimulai sejak tanggal 06 September 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018. Dan dengan kesungguhan Mediator memberikan pengarahan dan penjelasan kepada para pihak dengan berpedoman kepada PERMA NO 1 Tahun 2016, Tentang mediasi dan berdasarkan KMA NO: 108/KMA/1V/2016. Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan.
