Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
2.
Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya
.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech