#PRODESUR BERPERKARA PRODEO TINGKAT PERTAMA
| 1. |
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama. |
| 2. |
Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan |
| 3. |
Panitera/ Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran |
| 4. |
Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan |
| 5 |
Jika permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa |
| 6 |
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/ atau peninjauan kembali dengan mempertimbangan ketersediaan anggaran. |
#PROSEDUR BERPERKARA PRODEO DI TINGKAT BANDING:
| 1. |
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. |
| 2. |
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara. |
| 3. |
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai. |
| 4. |
Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal. |
| 5. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding. |
| 6 |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon. |
#PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI TINGKAT KASASI:
| 1. |
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. |
| 2. |
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi. |
| 3. |
Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo. |
| 4. |
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B. |
| 5. |
Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir. |