Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Syarat-syarat berperkara prodeo

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan

 2.

 Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat

3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya
  .

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech