Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

 Biaya Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

 Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2014

  1. Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan   perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk

 Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun 2014

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada  anggaran satuan Pengadilan.

  .

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech