Seputar Peradilan
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN MA RI SELENGGARAKAN PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL UNTUK JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI PERADILAN AGAMA SE-INDONESIA
Jakarta, 27 Oktober 2025 — Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia.
Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 27 Oktober hingga 7 November 2025, dan diikuti oleh para Jurusita dan Jurusita Pengganti dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis yudisial, profesionalisme, serta integritas aparatur peradilan agama, khususnya mereka yang berperan langsung dalam pelaksanaan tugas pemanggilan, pemberitahuan, dan eksekusi putusan pengadilan.
Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI menyampaikan bahwa peran Jurusita dan Jurusita Pengganti sangat vital dalam menjaga wibawa lembaga peradilan dan memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai hukum.
“Pelatihan ini bukan sekadar peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga pembentukan karakter aparatur peradilan yang berintegritas, tangguh, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan menambahkan bahwa kegiatan ini dirancang dengan pendekatan blended learning, yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka. Para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber dan widyaiswara berpengalaman, termasuk hakim tinggi dan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung.
Materi Pelatihan meliputi antara lain:
- Tugas dan tanggung jawab Jurusita dalam hukum acara perdata dan peradilan agama;
- Etika dan profesionalisme aparatur peradilan;
- Pelaksanaan eksekusi dan penyampaian panggilan secara elektronik;
- Manajemen administrasi perkara dan inovasi layanan peradilan berbasis teknologi.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung.

Kegiatan yang diikuti oleh Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru, bapak Wawan Suwandi, SH ini menjadi bagian dari program berkelanjutan MA RI dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan, khususnya di bidang teknis yudisial. ( By Rika, O.N )
