Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PEMERINTAH KOTA PEKANBARU SIAP GELAR ISBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2025: WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI

Pekanbaru, Oktober 2025 — Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mematangkan persiapan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, sebuah program kolaboratif yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.

Kegiatan ini digagas melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Program ini dirancang sebagai langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat.

254

Menurut Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu 2025, kegiatan ini akan dilaksanakan pada awal tahun mendatang dan menyasar pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru yang telah lama menikah secara agama namun belum memiliki bukti hukum negara.

“Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan tanpa biaya dan dengan proses yang mudah. Ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak-hak warga,” ujarnya.

Dalam tahap persiapan, panitia bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan sedang melakukan pendataan calon peserta, verifikasi berkas administrasi, serta koordinasi teknis terkait jadwal pelaksanaan sidang isbat terpadu. Selain proses penetapan nikah, pasangan yang telah disahkan nantinya juga akan langsung menerima dokumen kependudukan lengkap, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru.

255

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga mengaku antusias karena program ini membantu mereka memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap tidak ada lagi pasangan suami istri yang terkendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan anak, maupun layanan sosial akibat belum memiliki dokumen perkawinan yang sah.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketertiban administrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, mudah, dan berpihak pada masyarakat,” tambah perwakilan Disdukcapil Kota Pekanbaru. ( By Rika, O.N ) 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech