Seputar Peradilan
PEMBAHASAN MOU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Pekanbaru, 23 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan perempuan serta anak pasca perceraian, [Nama Instansi/Organisasi] menggelar pertemuan untuk membahas rencana Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait hal tersebut. Kegiatan ini berlangsung secara online dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Pekanbaru, ayitu bapa Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru.

MoU ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum, pendampingan sosial, dan dukungan psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan proses penanganan kasus perceraian dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berpihak pada hak-hak perempuan serta anak.
Dalam sambutannya,Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor:
“Perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan dalam perceraian. MoU ini akan menjadi payung hukum dan mekanisme koordinasi yang memastikan hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan pendampingan yang memadai,” ujar beliau.
Pertemuan ini membahas sejumlah aspek penting, termasuk mekanisme pendampingan hukum, prosedur pelaporan kasus kekerasan, serta program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi anak-anak yang terdampak. Para pihak juga sepakat untuk membentuk tim koordinasi lintas instansi guna memastikan implementasi MoU berjalan efektif.

Diharapkan, setelah MoU ini ditandatangani, perempuan dan anak pasca perceraian akan menerima perlindungan yang lebih terpadu, serta layanan yang cepat dan profesional sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara. ( By Rika, O.N )
