Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Pekanbaru

Nomor Perkara : 5/PDT.EKS/2024/PA.PBR

 

  Pekanbaru - Pada hari Jum'at, 07 Maret 2025, Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Pbr tanggal 24 Februari 2025, pelaksanaan Sita Eksekusi ini adalah bagian dari proses eksekusi lelang atas obyek perkara sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr Tanggal 23 Juni 2021 tentang Harta Bersama, Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Pekanbaru terdiri dari Panitera, Bapak Helmi Cendra, S.Ag. M.H., didampingi Juru sita dan Juru sita Pengganti Bapak Sugeng, S.Kom. dan Bapak Yusuf, S.Ag., M.H yang sekaligus sebagai Saksi, Lurah Sidomulyo Barat dan Bhabinkamtibmas serta Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

 

  Sesampainya di lokasi yang terletak di Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, didapati sebidang tanah dan sebuah rumah lantai dua diatasnya dan satu unit kendaraan roda empat sebagai obyek Sita, Panitera memperlihatkan dan membacakan Penetapan tersebut di atas, yaitu untuk melakukan Sita Eksekusi atas barang-barang sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr Tanggal 23 Juni 2021.

 

  Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengecekan/identifikasi lebih lanjut atas obyek dimaksud dan Diperoleh data bahwa objek tersebut telah sesuai. Adapun sertifikat hak milik tanah tersebut yang dipegang oleh Pemohon Eksekusi dan BPKB serta STNK asli kendaraan roda empat yang dipegang oleh Termohon Eksekusi diserahkan langsung kepada Panitera yang nantinya akan digunakan sebagai pelengkap administrasi dalam proses lelang di KPKNL Pekanbaru. Terkait obyek sita berupa tanah yang sudah bersertifikat tersebut maka akan kami daftarkan melalui kantor pertanahan Pekanbaru . Selanjutnya Tim Sita Eksekusi telah meninggalkan dan menyerahkan pula kepada pihak Pemohon dan Termohon Sita Eksekusi masing-masing 1 (satu) eksemplar salinan berita acara penyitaan ini.(By. Laelahelmi ).

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech