Kembali berhasil Mendamaikan Para pihak
Pekanbaru, Kamis, 17 Juni 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru, Mediator Pengadilan Agama Pekanbaru Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I., M.Sy, berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Gugat cerai dengan Nomor Register : 918/PdtG/2021/PA.Pbr

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dengan mempertahankan rumah tangga mereka kembali, dengan mencabut gugatannya dari Pengadilan Agama Pekanbaru.

Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi mediator dan Pengadilan Agama Pekanbaru, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang oleh Mediator tersebut. Dimana dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Pekanbaru, walaupun sebenarnya masih banyak perkara yang berhasil didamaikan khususnya tahun 2021. Hal ini bisa berhasil disebabkan kerjasama seluruh pihak termasuk Hakim yang menangani perkara Drs. H. Asfawi SH, M.H. dan aggotanya, dan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru beserta seluruh jajarannya serta pengacaranya dari Lawo Law Firm.