Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum

di Pengadilan Agama Pekanbaru

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum 

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau.
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau.
3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2.

Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech