| 1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
| 2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
| 3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
| 4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
| 5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
| 6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
| 7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
| 8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
| 9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
| 10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
| 11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. |
| 12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
| 13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
| 14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
| 15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
| 16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| 17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
| 18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
| 19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
| 20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
| 21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |