Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Pekanbaru Powered By GSpeech

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

 

 PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO

DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

1.  Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya

     tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-

     alasannya.

2.  Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya

     Pemohon/ Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum

     (PosBakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia, seperti pada

      Pengadilan Agama Pekanbaru ini.

3.   Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan /

      gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua

      Pengadilan  Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.

4.   Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

5.   Panitera memeriksa kelengkapan berkas permohonan 

6.   Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempertimbangkan ketersediaan

      anggaran untuk berperkara secara prodeo

7.   Ketua menetapkan layanan pembebasan berperkara secara prodeo berdasarkan

      pertimbangan Panitera dan Kuasa Pengguna Anggaran

8.   Menunggu Surat Panggilan Sidang yang akan diantar langsung ke alamat yang

      tertera dalam surat Permohonan/gugatan oleh Jurusita Pengadilan yang berisi

      tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pihak berperkara.

9.   Datang ke  Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat

      panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

10. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat  permohonan/gugatan tidak

      ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

11. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.

12. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan

      tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan

      Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara

      kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat

13. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada DIPA Pengadilan

      Agama Pekanbaru telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani

      dengan Biaya Yang Dikurangi.

14. Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat

      mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan

      mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech