Welcome to Pengadilan Agama PekanbaruClick to listen highlighted text!Welcome to Pengadilan Agama PekanbaruPowered By GSpeech
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Published: Tuesday, 08 August 2017 10:19 | Written by Super User |
Print | Hits: 3751
Syarat-syarat berperkara prodeo
1.
Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
2.
Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya
.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech